Marine Hull InsuranceInstitute Time Clauses Hulls (ITC 280)Marine Hull Insurance memberikan perlindungan terhadap kapal laut beserta mesin dan perlengkapannya dari berbagai risiko kerusakan atau kerugian selama kapal beroperasi di laut maupun saat berada di pelabuhan. Polis ini umumnya menggunakan wording standar internasional Institute Time Clauses Hulls (ITC 280). |
|
Marine Hull Insurance berdasarkan Institute Time Clauses Hulls (ITC 280) merupakan polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik atau kehilangan pada kapal beserta mesin dan perlengkapannya.
Polis ini biasanya memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu, umumnya selama 12 bulan, dan berlaku selama kapal beroperasi di laut, berlabuh di pelabuhan, maupun saat menjalani perbaikan.
Perlindungan asuransi ini penting bagi pemilik kapal, perusahaan pelayaran, maupun operator kapal yang ingin melindungi aset kapal dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama aktivitas pelayaran.
Polis Marine Hull Insurance memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko berikut:
Marine Hull Insurance umumnya memberikan perlindungan terhadap:
Pemilik kapal dapat menambahkan perlindungan tambahan seperti:
Polis Marine Hull Insurance umumnya tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
Sebuah kapal kargo mengalami cuaca buruk saat berlayar sehingga bagian lambung kapal mengalami kerusakan akibat gelombang besar. Setelah dilakukan inspeksi oleh surveyor marine, biaya perbaikan lambung kapal disetujui oleh perusahaan asuransi dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam polis Marine Hull Insurance berdasarkan Institute Time Clauses Hulls.
Konsultasikan kebutuhan asuransi marine Anda dengan konsultan asuransi profesional untuk mendapatkan program perlindungan yang sesuai dengan aktivitas pelayaran Anda.